Dana investasi nasabah disimpan dalam segregated Account, sebuah rekening terpisah dari rekening operasional perusahaan, dimana dana dalam rekening segregated account tersebut diawasi oleh BAPPEBTI (Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi) dan dengan landasan hukum UU No. 32/1997, PP No. 9/1999 dan PP No. 10/1999, Fungsi BAPPEBTI sama dengan fungsinya Bank Indonesia dalam pengawasan terhadap perbankan di Indonesia.
Proses Kliring dana dari rekening ini pun dilakukan melalui PT. Kliring Berjangka Indonesia, dimana lembaga ini merupakan badan usaha negara yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian dan penjaminan pelaksanaan perdagangan. PT. Kliring Berjangka Indonesia tidak akan mencairkan dana kepada pihak lain selain nasabah, PT Danpac Futures hanya berhak mencairkan dana komisi transaksi dari segregated account setelah PT. Kliring Berjangka Indonesia mendapat komfirmasi transaksi dari Bursa Berjangka Jakarta.
Proses Kliring dana dari rekening ini pun dilakukan melalui PT. Kliring Berjangka Indonesia, dimana lembaga ini merupakan badan usaha negara yang bertanggung jawab terhadap penyelesaian dan penjaminan pelaksanaan perdagangan. PT. Kliring Berjangka Indonesia tidak akan mencairkan dana kepada pihak lain selain nasabah, PT Danpac Futures hanya berhak mencairkan dana komisi transaksi dari segregated account setelah PT. Kliring Berjangka Indonesia mendapat komfirmasi transaksi dari Bursa Berjangka Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar