RUNNING STRING

Jumat, 16 Mei 2014

GADAI EMAS,SOLUSI CERDAS PUTAR UANG..

Saat ini kita dapat memilih beberapa tempat untuk gadai emas. 
Di antaranya adalah:
1. Pegadaian
2. Bank-Bank Syariah
3. Perusahaan swasta

Dalam artikel ini kita akan membahas gadai emas di Bank Syariah. Setiap bank memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya mereka memiliki konsep dasar yang sama. Prosedurnya cukup mudah untuk menggadaikan emas anda di bank. Anda tinggal membawa emas (boleh dalam bentuk perhiasan atau emas batangan) Anda ke Bank Syariah yang menyediakan jasa gadai Emas Syariah. Kemudian emas Anda akan ditaksir oleh juru taksir atau petugas bank tersebut. Biasanya maksimal pinjaman yang dicairkan sebanyakan 70 – 90% dari nilai taksiran emas Anda.

Setelah menentukan nominal pinjaman, kita akan diberikan informasi perihal lama peminjaman. Pada umumnya peminjaman selalu dibawah 1 tahun, dan memiliki standar 4 bulan. Namun terkadang ada bank yang mampu menyediakan kontrak yang lebih pendek yakni 1 bulan. Tergantung dari ketentuan bank penyedia jasa. Tidak peduli lama kontrak, biasanya bank memberikan kemudahan dalam memperpanjang masa kontrak ketika jatuh tempo. Anda akan diminta mengisi formulir-formulir yang disediakan dan membayar biaya administrasi. Biaya ini biasa dibayar sekali di awal pengajuan pinjaman. Jika syarat-syarat telah terpenuhi semua, Anda dapat langsung membawa uang pinjaman yang cair saat itu juga.

Pegadaian seperti namanya sudah pasti mau terima gadai. Mereka bisa terima gadai apa saja mulai dari sprei, sarung, korden, HP, TV, radio, emas bahkan sampai kendaraan bermotor. Tetapi untuk gadai emas Pegadaian bukan pilihan terbaik karena mereka menghitung "bunganya" selama 15 hari dan jika tidak ditebus maka bunganya akan selalu bertambah. Bunga pastinya berapa saya kurang tahu karena memang sudah tidak bernafsu untuk menggadai emas di situ, kalkulasi gadainya kurang bagus kalau untuk perputaran bisnis.

Untuk pilihan bank syariah sangat banyak, tetapi tulisan di bawah ini akan dipersempit ke tiga bank saja. Hal ini berdasarkan pengalaman dari orang pernah melakukan penggadaian.

Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Mandiri (BSM) pada tahun lalu sanggup memberikan uang gadai sebesar 90% dari nilai barang dan ijarohnya kalau tidak salah sebesar 1.2%/bulan.

BNI Syariah
Bank kedua adalah BNI Syariah. BNIS ini waktu itu juga cukup bagus, bisa memberi 90% dari nilai emas tetapi pada bulan Februari lalu BNIS hanya memberi taksiran sebesar 80% dari nilai emas.

BJB Syariah
Bank yang lainnya adalah Bank Jabar Banten Syariah. BJBS ini katanya bisa memberikan opsi yang bagus. BJBS memberi nilai taksiran sebesar 90%, biaya administrasi sekitar 40rb-an, meterai 6000 dan tidak ada biaya apa-apa lagi. Enaknya di BJBS ini adalah kalau menggadaikan emas dalam beberapa sertifikat, maka mereka hanya mengenakan biaya administrasi sebesar 40rb-an saja dan jika ingin di perpanjang maka cukup hanya bayar biaya adminstrasi saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CARICATURES