Perselisihan hubungan industrial yang
meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan
pemutusan hubungan kerja, perselisihan antar serikat pekerja/serikat
buruh dapat diselesaikan dengan melalui dua jalur yaitu melalui
pengadilan dan di luar pengadilan. Namun Pasal 3 Undang-undang Nomor 2
Tahun 2004 (“UU PHI”) tentang Penyelesaian Hubungan
Industrial, mengatur bahwa perselisihan hubungan industrial wajib
diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipatrit
secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila upaya bipatrit gagal,
maka salah satu atau kedua belah pihak melakukan pengaduan ke Dinas
Ketenagakerjaan.
Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan
mencatatkan pengaduan tersebut dengan menyediakan formulir pengaduan
untuk diisi oleh para pihak. Salah satu atau kedua belah pihak yang
mengadukan perselisihannya untuk dicatat oleh Dinas Ketenagakerjaan
harus melampirkan bukti-bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian bipartit
telah dilakukan (Pasal 4 ayat (1) UU PHI). Apabila bukti-bukti
sebagaimana dimaksud di atas tidak dilampirkan, maka Dinas
Ketenagakerjaan mengembalikan berkas untuk dilengkapi paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pengembalian
berkas.sumber: http://www.hukumtenagakerja.com/tag/prosedur-pengaduan-ke-dinas-tenaga-kerja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar